Polres Kediri Kota Amankan Ratusan Kendaraan Bermotor  Knalpot Brong

    Polres Kediri Kota Amankan Ratusan Kendaraan Bermotor  Knalpot Brong

    KOTA KEDIRI - Satlantas Polres Kediri Kota mengamankan 153 unit kendaraan roda dua. Ratusan motor tersebut terjaring razia karena membuat gaduh dengan knalpot brongnya. 

    Ratusan kendaraan sepeda motor berknalpot brong tersebut, kata Boy, diamankan. Operasi dilaksanakan oleh Satlantas Polres Kediri Kota sejak tanggal 5 hingga 13 Agustus 2022.

    Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi, S.I.K., M.H. melalui Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Pandri Pratama Putra Simbolon, S.I.K., M.A. mengatakan kita menggelar Opeasi terhitung mulai tanggal 5 hingga 13 Agustus. Kegiatan rutin berupa penegakan hukum yang telah dilaksanakan setiap saat oleh Satuan Lalu Lintas. 

    Dalam operasi itu, ia mengimbau terutama kepada anak muda tak menggunakan knalpot brong sehingga tidak menggangu pengguna jalan lainya serta Kota Kediri Zero Knalpot Brong. 

    AKP Pandri Mengatakan lokasi Penindakan berada di beberapa titik di wilayah hukum Polres Kediri Kota diantaranya Jl Brawijaya, Jl KDP Slamet, Jl PK Bangsa, Jl Sudanco Supriyadi dan Jl Diponegoro 

    Total hingga saat ini telah menindak 1132 pelanggar dengan barang bukti kendaraan roda dua sebanyak 163 unit berknalpot brong. Kemudian STNK sebanyak 903 lembar karena berbagai pelanggaran tidak memiliki SIM, dan kita juga amankan SIM 76 lembar karena tidak membawa STNK, ” kata AKP Pandri. 

    AKP Pandri menjelaskan kriteria pelanggaran yang ditindak yakni salah satunya motor tak sesuai spesifikasi. Seperti menggunakan knalpot brong.Pelanggar akan membuat surat pernyataan tidak akan menggunakan knalpot brong dan dengan suka rela knalpot akan di musnakan dengan cara di potong. 

    “Kami telah menyosialisasikan operasi hal ini melalui berbagai media massa dan platform jejaring sosial seperti Instagram dan Facebook. Kami juga mengimbau kepada pemilik bengkel untuk tidak melayani pemasangan asesoris yang tidak sesuai dengan spektek, terutama knalpot brong. 

    Selain penindakan secara manual untuk kendaraan  yang tidak  spektek/Knalpot brong Sat Lantas Polres Kediri Kota Juga melaksanakan penindakan dengan menggunakan etle mobile (INCAR) bagi pengendara yang melakukan pelanggaran kasat mata, pungkas AKP Pandri.(**)

    kota kediri
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polres Kediri Kota Amankan Pelaku Pencabulan...

    Artikel Berikutnya

    Kejari Kota Kediri Kasus BPNT Naik Status...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Lulus S3 1,5 Tahun: Siapa Bilang Pendidikan Harus Lambat?
    Hendri Kampai: Kelulusan Bahlil adalah Inspirasi Suatu Pencapaian
    Hendri Kampai: Indonesia Dikuasai Oligarki, Jangan Sampai Rakyat Merasa Dijajah 'Kumpeni' Zaman Now
    Hendri Kampai: Kekuasaan, Kesempatan untuk Berbuat Baik atau Kezaliman yang Menghancurkan
    Hendri Kampai: Menjaga  Euforia Harapan

    Ikuti Kami